Jumat, 27 Februari 2009

Hakekat Hukum dan Kelembagaan HAM

A. Hakekat Hukum dan Kelembagaan Hak Asasi Manusia
1 Pengertian Hak Asasi Manusia



Dewasa ini sering terjadi konfilik-konflik yang menyebar dari Sabang sampai Merauke. Baru-baru ini juga sering terdengar konlik antar umat beragama, mungkin karena tersinggung atas perkataan seseorang atau masalah harga diri dsb. Pemerintah berusaha meredam konflik-konflik tersebut agar tidak berkepanjangan, bakan semoga tidak seperti kasus Poso, Ambon. Kasus-kasus serupa juga masih banyak terjadi di negeri ini, misalnya PHK sepihak tanpa pesangon untuk karyawan, main serobot tanah warga, perusakan tempat ibadah, aksi brutal aparatur negara, perbudakkan, dsb. Itu semua menunjukkan bahwa hak asasi manusia di Indonesia ini tidak dikembangkan dengan baik.
Sebenarnya apakah hak asasi itu ? Sebelum kita membahas hak asasi manusia, mari kita membahas tentang pengertian hak terlebih dahulu. Hak adalah kewenangan untuk bertindak, bertindak dalam segi apapun. Misalnya, di sekolah kamu ada pemilihan ketua OSIS, kamu dan teman-temanmu diminta suaranya untuk menentukan ketua OSIS baru, ada temanmu yang memilih calon A, sedang kamu memilih calon B. Temanmu itu meminta kamu untuk ikut memilih calon A, tetapi kamu menolaknya. Penolakkan kamu itu didasari oleh kewenangan kamu untuk memilih yaitu hak kita.
Sedangkan Hak Asasi Manusia atau sering disingkat HAM adalah seperangkat hak dasar yang merupakan anugerah dai Tuhan Yang Maha Esa untuk manusia yang harus dihormati, dijunjung tinggi, oleh warga negara atau siapa pun. HAM itu tidak bersifat mutlak, karena di Indonesia ini ada konstitusi yang mengatur pelaksanaan HAM. Maka pelaksanaan HAM-pun dibatasi menurut konstitusi. Bukan itu saja, sebelum kita mendapatkan hak kita, kita harus melaksanakan kewajiban.
Pengertian HAM menurut Universal Declaration of Human Rights adalah pengakuan martabat manusia yang terpatri dalam diri setiap orang akan hak-hak yang sama dan tak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan. Pada akhir pengertian terdapat kata-kata ".... ialah dasar dari kebebasn" maksudnya adalah hakekat HAM adalah kebebasan, kebebasan dalam bidang apapun. Semisal dalam memiilih, menyampaikan pikiran, melanjutkan keturunan, memilih agama, dsb memiliki hakekat kebebasan. Walaupun bebas, HAM tidak bersifat absolut. Karena ada instrumen-instrumen pembatas HAM. Contohnya UUD 1945 pasal 27 s.d. 34, UU nomor 39 tahun 1999, UU nomor 20 tahun 2002, dan masih banyak lagi. Kata hak asasi manusia dipopulerkan oleh Ibu Negara Amerika yaitu Eleanor Roosevelt.
Latihan 3.2.
Jawablah soal-soal di bawah ini dengan tepat !

1. Apakah yang dimaksud dengan hak ?
2. Apakah hak setiap orang sama ? Jelaskan !
3. Jelaskan pengertian hak asasi manusia !
4. Mengapa hak asasi manusia tidak bersifat mutlak? Jelaskan!
5. Siapakah yang mempopulerkan hak asasi manusia ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar Anda, agar saya dapat memperbaharuinya menjadi lebih baik lagi.