Jumat, 27 Februari 2009

Macam-Macam HAM

Macam-macam HAM

Dalam dunia Internasional dikenal 3 macam penggolongan hak asasi manusia, yaitu:

1. Hak-hak sipil dan politik, meliputi:

§ Hak-hak sipil
a. Hak untuk hidup
b. Hak untuk menentukan nasib sendiri
c. Hak untuk tidak disiksa
d. Hak untuk tidak dihukum mati
e. Hak atas peradilan yang adil
f. Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang

§ Hak-hak politk
a. Hak untuk berpendapat
b. Hak untuk berkumpul dan berserikat
c. Hak untuk memilih dan dipilih
d. Hak untuk mendapat perlakuan yang sama di depan hukum (supremasi hukum)

2. Hak-hak ekonomi social dan budaya, meliputi:

§ Hak-hak ekonomi dan sosial
a. hak atas pekerjaan
b. hak untuk mendapat upah yang sama
c. hak untuk cuti
d. hak untuk tidak dipaksa bekerja
e. hak atas pendidikan
f. hak atas makanan
g. hak atas perumahan
h. hak atas kesehatan

§ Hak-hak budaya
a. Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
b. Hak untuk menikmati ilmu pengetahuan
c. Hak untuk memperoleh perlindungan atas hasil karya cipta (hak cipta)

3. Hak-hak atas pembangunan, meliputi:
a. Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
b. Hak untuk memperoleh perumahan layak
c. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai

Sedangkan, menurut Frans Magnis Suseno, hak asasi manusia dikelompokkan menjadi:

1. Hak asasi negatif artinya bahwa kehidupan pribadi tidak boleh dicampuri pihak luar. meliputi :
a. hak atas hidup
b. hak keutuhan jasmani
c. kebebasan bergerak
d. kebebasan untuk memilih jodoh
e. perlindungan terhadap hak milik
f. hak untuk mengurus kerumahtanggaan sendiri
g. hak untuk memilih pekerjaan dan tempat tinggal
h. kebebasan beragama
i. kebebasan untuk mengikuti suara hati sejauh tidak mengurangi kebebasan serupa orang lain.
j. kebebasan berfikir
k. kebebasan untuk berkumpul dan berserikat
l. hak untuk tidak ditahan secara sewenang-wenang

2. Hak asasi aktif artinya hak atas suatu aktifitas manusia untuk ikut menentukan arah perkembangan negaranya, meliputi:
a. hak untuk memilih wakil dalam badan pembuat undang-undang
b. hak untuk mengangkat dan mengontrol pemerintah
c. hak untuk menyatakan pendapat
d. hak atas kebebasan pers
e. hak untuk membentuk perkumpulan politik

3. Hak asasi positif artinya negara wajib memberikan pelayanan kepada publik, meliputi:
a. hak atas perlindungan hukum seperti hak atas perlakuan yang sama didepan hukum, hak atas keadilan
b. hak warga masyarakat atas kewarganegaraan.

4. Hak asasi sosial artinya masyarakat berhak atas bagian yang adil dari harta benda material dan kurtural bangsanya, meliputi:
a. hak atas jaminan sosial
b. hak atas pekerjaan
c. hak membentuk serikat kerja
d. hak atas pendidikan
e. hak ikut serta dalam kehidupan kultural masyarakatnya
.
Menurut Dardji Darmodiharjo, hak asasi manusia yang harus senantiasa kita perhatikan, yaitu:

1. Hak asasi pribadi (personal right), yang meliputi:
a. hak untuk hidup
b. hak untuk mengeluarkan pendapat
c. hak untuk bebas memeluk agama
d. hak untuk bebas bergerak
2. Hak asasi ekonomi (property right), yang meliputi:
a. hak untuk memiliki sesuatu
b. hak untuk membeli sesuatu
c. hak untuk menjual sesuatu
d. hak untuk menggunakan sesuatu
3. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality)
4. Hak asasi politik (political right) yakni:
a. hak untuk ikut serta dalam pemeritahan
b. hak pilih;
c. hak mendirikan partai politik.
5. Hak sosial dan kebudayaan (social and cultural right), seperti
a. hak untuk memilih pendidikan;
b. hak untuk mengembangkan kebudayaan.
6. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
(procedural right), seperti:
a. peraturan dalam pengkapan;
b. peraturan dalam penggeledahan;
c. peraturan peradilan.
7. Hak asasi untuk mendapat perlindungan dan perlakuan yang sama dalam hukum persamaan hukum.
Latihan 3.2
Jawablah soal-soal di bawah ini dengan tepat !

1. Sebutkan hak-hak yang termasuk dalam hak-hak sipil !
2. Jelaskan yang dimaksud hak asasi aktif, positif, dan negatif !
3. Sebutkan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD '45 yang mencermikan hak-hak atas pembangunan !
4. Sebutkan masing-masing 2 contoh dari:
a. Hak-hak budaya (dalam dunia Internasional)
b. Hak aktif
c. Hak persamaan di muka hukum (right of legal equality)
5. Sebutkan termasuk apakah contoh-contoh hak di bawah ini:
a. Hak untuk berkeluarga
b. Hak untuk mendapatkan keamanan dari terror
c. Hak untuk pemulihan nama baik ketika tidak terbukti dalam suatu kasus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan komentar Anda, agar saya dapat memperbaharuinya menjadi lebih baik lagi.